会計関連の書類の置き場所に困っていますが、何年分保存しておく必要があるなどの決まりはございますか?
会計関連の書類は10年の保存期間があります。 法律には、PDFでの保管か、原本での保管かは明記がございませんので、 保守的に原本での保管を推奨いたします。 以下、条文ママ。 ==================== UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN Pasal 7 (1)Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung administratif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. (2)Data pendukung administratif keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a.data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan; dan b.data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan. 参考URL: https://jdih.anri.go.id/peraturan/UU_8_1997.pdf ====================
個別具体的な状況については、専門家への相談をおすすめします。インドネシアにおける会計の実務に精通した専門家が、貴社の状況に合わせて回答いたします。
